Blitar, Jawa Timur - Didakwa tidak tertib membayar pajak atas perusahaan rokoknya, EP (Edi Prabowo) (41) warga Kabupaten Blitar, menjalani persidangan di Pengadialan Negeri Kelas IA Blitar, Selasa (14/11).
Reza Trianto & Associates melalui Wintarsa Anuraga, kuasa hukum terdakwa, menyampaikan keberatan atau pledoi dengan tuntutan jaksa, dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya terkesan direkayasa.
"Kami menduga ada oknum pajak yang ketakutan dalam hal ini, sehingga klien kami dibidik dipaksakan untuk dijadikan tersangka, terdakwa dan bersalah dalam perkara ini," jelas Wintarsa Anuraga usai sidang.
Lanjut Winarsa, sebab dalam dakwaan yang disampaikan, EP dituduh tidak membayar PPN ketika menebus pita cukai rokok, padahal untuk dapat menebus pita cukai sudah seharusnya melunasi pajak PPn sepuluh persen.
"Atas kesalahan pajak, karena online, ada data tunggakkan pajak, maka dicari kambing hitam. Karena ini bidang cukai, pajak nggak ngerti dunia rokok dan Undang-undangnya, yang terjadi pidana cukai dikenakan PPN, nabrak aturan," imbuhnya.
Selain itu, terdakwa bukan bagian dari pabrik rokok, hanya sebagai perantara dengan bea cukai, sehingga dakwaan wanprestasi membayar pajak kepada terdakwa terkesan direkayasa dan dipaksakan.
"Ada perdagangan pita cukai illegal, dari pabrik tangan dijual ke pabrik mesin, perantaranya terdakwa," terangnya.
Masih menurut Wintarsa, dakwaan yang sebenarnya sesuai kepada kliennya ialah perannya sebagai makelar pita cukai. Namun pada kenyataannya EP justru didakwa tak tertib membayar pajak yang sebenarnya bukan kewajibannya.
"Hasil pidana atau kejahatan tidak boleh dikenakan PPN termasuk cukai, karwna kalau dikenakan, sama saja negara melegalkan kejahatan," pungkasnya. (min/hen)
Load more