Gresik, Jawa Timur - Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Gresik, menggerebek sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Dukun, Gresik. Petugas menyita sebanyak 17.200 batang rokok yang belum berpita cukai.
Terungkapnya peredaran rokok ilegal dalam razia kali ini bermula saat petugas Satpol PP dan Bea Cukai Kabupaten Gresik merazia sejumlah toko kelontong di wilayah Pantura, Gresik. Salah satu pemilik toko awalnya sempat menolak dan membantah jika berjualan rokok ilegal.
Petugas yang semakin curiga lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti rokok ilegal 86 slop (860 bungkus) atau sekitar 17.200 batang rokok tanpa pita cukai senilai puluhan juta rupiah yang disembunyikan di atap rumah yang berada di lantai 2 pemilik toko.
Kadis Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan, dalam penggerebekan toko ditemukan 850 bungkus rokok ilegal dari 5 merk diantaranya Eramild 32 slop, Era Blod 21 slop, Bangkit Mild 16 slop dan SBR 2 slop. Untuk satu slop berisi 10 kotak, satu kotak atau bungkus berisi 20 batang.
Suprapto menambahkan, jika barang bukti hasil razia berupa belasan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai puluhan juta rupiah itu langsung disita dan dimasukkan mobil petugas Bea dan Cukai Kabupaten Gresik.
"Hasil razia rokok ilegal mulai pagi hingga sore kemarin. Kita berhasil menemukan 86 slop atau 860 kotak bungkus. Sekitar 17.200 batang rokok, nilainya puluhan juta rupiah," kata Suprapto dalam rilisnya, Rabu (16/11).
Ditambahkan Suprapto, kegiatan razia berantas peredaran rokok ilegal itu dilakukan petugas Satpol PP dan Bea Cukai Gresik mulai dari sebuah toko kelontong di wilayah Kecamatan Bunga, Gresik. Satu persatu rokok di etalase milik pedagang di deteksi menggunakan alat sinar ultraviolet, namun hasilnya masih nihil.
"Petugas lalu melanjutkan razia rokok ke toko kelontong di pelosok desa di Kecamatan Dukun. Diantaranya di Desa Petung, petugas juga belum temukan target operasi," ujarnya.
Perjuangan petugas Satpol PP dan Bea Cukai Gresik perang terhadap rokok ilegal kemudian dilanjutkan ke toko kelontong di Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun. Petugas berhasil mendeteksi adanya rokok tanpa pita cukai yang dipajang di etalase milik salah satu pemilik toko.
Alamsyah, pemilik toko kelontong awalnya mengelak dan membantah jika rokok jualannya ilegal. Karena berbelit- belit petugas semakin curiga dan langsung melakukan penggeledahan.
"Alhamdulillah, hasilnya ditemukan 86 slop atau 850 bungkus. Jika hitung sekitar 17.200 batang rokok tanpa cukai," sambung Prapto.
Setelah didata petugas, barang bukti belasan ribu batang rokok ilegal yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu, langsung dilakukan penyitaan dan dimasukkan ke dalam mobil petugas Bea Cukai Kabupaten Gresik.
"Untuk proses hukum pemilik toko kelontong yang terbukti berjualan rokok ilegal. Satpol PP akan menyerahkan sepenuhnya ke petugas Bea Cukai Gresik," pungkasnya.
Rencananya petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik akan kembali menggelar razia serupa secara masif untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang mulai marak diperjualbelikan di wilayah hukum Gresik. (mhb/gol)
Load more