Blitar, Jawa Timur - Puluhan warga Desa Sidorjo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, mengruduk kantor DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (16/11). Warga menuntut hak mereka 20 persen dari lahan seluas 500 hektar milik perkebunan Brangah Banaran sesuai yang di atur oleh undang - undang.
"Harapan kami sederhana Pemerintah Kabupaten, BPN dan PT perkebunan patuh pada peraturan yang berlaku," terang Suhadi Kuasa Hukum Warga Desa Sidorjo, Rabu (16/11).
Aksi tersebut dilakukan warga setelah melakukan hearing dengan anggota komisi I DPRD Blitar dan dinas terkait. Dengan membawa poster bertulis tuntutan dan kecaman "Korupsi di Kabupaten Blitar Harus Dihentikan" puluhan warga berjalan masuk kantor DPRD Kabupaten Blitar.
"Negara kita adalah negara hukum, kita harus patuh dengan hukum jika dilanggar maka akan ada sangsi hukumnya," tegasnya.
Warga menuding jika dalam pelaksanaan terdapat pelanggaran serius oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU), begitu juga pemerintah Kabupaten Blitar yang tidak becus menjalankan kewajibanya.
"Pemerintah kabupaten telah lalai dalam melaksanakan kewajibanya, jadi pengawas mulai dari perencanaan pelaksanaan hingga evaluasi," pungkasnya.
Usai mengelar aksi didepan kantor DPRD Kabupaten Blitar, warga membubarkan diri dan akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutanya tidak direalisasikan. (min/gol)
Load more