Jakarta – Hari ini, Kamis (17/11/2022), Mas Bechi anak Kiai Jombang atau Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) akan menjalani sidang putusan vonis.
Hakim akan memutuskan vonis Mas Bechi anak Kiai Jombang terkait kasus pemerkosaan santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
Berdasarkan informasi yang diterima tvOnenews.com, pembacaan vonis Mas Bechi akan digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WIB.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka kejahatan asusila di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang atau Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Ahmad, Jumat (8/7/2022) lalu.
Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan Mas Bechi sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.
Mas Bechi melakukan kejahatan seksual itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
"Barang bukti yang diamankan, yakni dua buah rok, dua buah jilbab, dua stel pakaian, satu buah kaos dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," jelasnya.
Load more