Surabaya, Jawa Timur – Sidang putusan vonis untuk Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi anak Kiai Jombang digelar di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Simpatisan Mas Bechi yang mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air ingin hakim bersikap adil terkait putusan kasus pemerkosaan santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
Berdasarkan informasi yang diterima tvOnenews.com, pembacaan vonis Mas Bechi digelar secara terbuka sekitar pukul 09.30 WIB.
Simpatisan Persaudaraan Cinta Tanah Air terdiri dari berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh agama hingga santri Shiddiqiyyah Jombang.
Sekitar 500 massa menggelar doa bersama di depan PN Surabaya Jalan Arjuno Nomor 16-18.
Separuh jalan dikuasai oleh para pengunjuk rasa. Polrestabes Surabaya terus mengatur arus lalu lintas meski tidak ada penutupan jalan.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka kejahatan asusila di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang atau Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Ahmad, Jumat (8/7/2022) lalu.
Load more