“Jumlahnya cukup besar (pekerja buruh alih daya) namun belum terakomodasi dalam undang-undang khusus. Oleh karena itu, kami menyarankan ada undang-undang khusus yang nantinya mengatur tentang status buruh tenaga kerja,” ungkap Hufron.
Yang kedua, kata Hufron menjelaskan desertasi dari Chamdani, apa yang disebut dengan pengambil alihan tenaga kerja buruh yang ganti vendor.
“Jadi kalau ada vendor baru yang ditunjuk pemberi kerja maka buruh yang tadinya hubungan kerjanya berakhir maka harus dipindah ke vendor yang baru dan itu wajib bagi pengusaha melakukannya,” ujarnya.
“Ketiga, masa kerja pekerja buruh tetap dihitung meskipun vendornya berganti baru, namun masa pekerja alih daya harus tetap dihitung masa kerjanya. Mereka juga harus mendapatkan pelayanan yang sama seperti pekerja lainnya, tidak ada perbedaan meski pun dia pekerja buruh alih daya dan ini semua seharunya diatur dalam undang-undang khusus,” pungkas Hufron. (msi/gol)
Load more