Surabaya, Jawa Timur - Di tengah kesibukannya sebagai seorang advokad, Chamdani akhirnya berhasil menyabet gelar Doktoral Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus (Untag), Surabaya. Chamdani menyelesaikan kuliarnya selama 4 tahun, dengan status kelulusan sangat memuaskan.
Dengan wajah sumringah, Chamdani turun dari podium usai memberikan paparan dan mempertahankan desertasi doktornya di depan dewan penguji Universitas 17 Agustus (Untag Surabaya. Kebahagian Lelaki yang berprofesi sebagai Advokad ini semakin terpancar di wajahnya setelah dinyatakan lulus dan menyabet gelar Doktor Ilmu Hukum.
Chamdani mengangkat judul desertasinya “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Buruh Alih Daya Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Dalam masa Kontrak”. Bukan tanpa alasan Chamdani mengambil topik tentang ketenagakerjaan yang berkaitan dengan alih daya di masa kontrak. Hal ini karena menurutnya di era globalisasi pekerja buruh alih daya sangat besar potensinya dan sangat besar kebutuhannya.
“Sehingga kalau kita tidak memanfaatkan itu, dan tidak melihat itu sebagai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja alih daya kita akan terhempas oleh waktu. Karena tenaga kerja asing atau TKA sudah banyak yang masuk di Indonesia,” ungkap Chamdani.
“Pekerja-pekerja asing ingin menempati dan tinggal di Indonesia, kalau tidak diatur dengan baik, maka pekerja- pekerja kita akan sirna dari perputaran hubungan industrial,” ujarnya
Sementara itu, Menurut DR Hufron SH MH, yang bertindak sebagai promotor dalam ujian ini, mengapresiasi kerja keras Chamdani, dan lulus dengan sangat memuaskan. “Sebenarnya dia bisa lulus camlaude, namun karena waktunya yang menjadi 4 tahun. Meski pun lulus dengan sangat memuaskan namun rasanya sepreti camlaude,” ujar Hufron.
Hufron menyebutkan, materi yang diangkat oleh Chamdani ini cukup penting dan menarik, di dalam rangka untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja buruh alih daya.
“Jumlahnya cukup besar (pekerja buruh alih daya) namun belum terakomodasi dalam undang-undang khusus. Oleh karena itu, kami menyarankan ada undang-undang khusus yang nantinya mengatur tentang status buruh tenaga kerja,” ungkap Hufron.
Yang kedua, kata Hufron menjelaskan desertasi dari Chamdani, apa yang disebut dengan pengambil alihan tenaga kerja buruh yang ganti vendor.
“Jadi kalau ada vendor baru yang ditunjuk pemberi kerja maka buruh yang tadinya hubungan kerjanya berakhir maka harus dipindah ke vendor yang baru dan itu wajib bagi pengusaha melakukannya,” ujarnya.
“Ketiga, masa kerja pekerja buruh tetap dihitung meskipun vendornya berganti baru, namun masa pekerja alih daya harus tetap dihitung masa kerjanya. Mereka juga harus mendapatkan pelayanan yang sama seperti pekerja lainnya, tidak ada perbedaan meski pun dia pekerja buruh alih daya dan ini semua seharunya diatur dalam undang-undang khusus,” pungkas Hufron. (msi/gol)
Load more