Madiun, Jawa Timur - Wanita asal Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan oleh Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun, Jawa Timur setelah berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu kepada kekasihnya, Kamis (17/11/2022).
Wanita berinisial ZWA (22) asal warga Jalan Margasari, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah berusaha menyelundupkan sabu-sabu melalui celana yang ia kirimkan kepada kekasihnya itu AP (25) yang merupakan napi di lapas setempat.
Ardian Nova Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun membenarkan adanya penangkapan seorang pembesuk yang hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 3,18 gram kepada seorang warga binaan.
“Berawal dari kecurigaan teman-teman, kemudian dilakukan penggeledahan barang sesuai SOP. Saat memeriksa di celana, di bagian pinggang kolornya itu ada benda yang mencurigakan. Pas ditarik ternyata ada bungkusan plastik kecil panjang. Setelah dilakukan pemeriksaan detail menggunakan mesin Trumac (alat pendeteksi narkoba atau bukan) itu ternyata sabu,” jelas Ardian dikutip Jumat (18/11/2022).
Kemudian Ardian mengatakan dilakukan pemeriksaan dan setelah dibuka isinya adalah serbuk putih yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah pasti itu narkoba barulah kita melakukan koordinasi dengan Polres Madiun Kota. Lalu kita kembali melakukan pemeriksaan intensif kepada mereka dan ditemukan kembali paket sabu di dalam celana kolor yang masih disimpan di dalam mobil,” jelasnya.
Saat ditanya oleh Tim Satuan Narkoba Polres Madiun Kota, para tersangka menyangkal bahwa di mobil tidak ada sabu lagi.
“Mereka tidak mengakui di dalam mobil tidak ada barang. Tetapi waktu diperiksa oleh kita bersama Polres tadi ada sabu yang juga diselipkan di kolor dengan berat bersih 2,20 gram,” ujar Ardian Nova.
Load more