Madiun, Jawa Timur - Wanita asal Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan oleh Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun, Jawa Timur setelah berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu kepada kekasihnya, Kamis (17/11/2022).
Wanita berinisial ZWA (22) asal warga Jalan Margasari, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah berusaha menyelundupkan sabu-sabu melalui celana yang ia kirimkan kepada kekasihnya itu AP (25) yang merupakan napi di lapas setempat.
Ardian Nova Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun membenarkan adanya penangkapan seorang pembesuk yang hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 3,18 gram kepada seorang warga binaan.
“Berawal dari kecurigaan teman-teman, kemudian dilakukan penggeledahan barang sesuai SOP. Saat memeriksa di celana, di bagian pinggang kolornya itu ada benda yang mencurigakan. Pas ditarik ternyata ada bungkusan plastik kecil panjang. Setelah dilakukan pemeriksaan detail menggunakan mesin Trumac (alat pendeteksi narkoba atau bukan) itu ternyata sabu,” jelas Ardian dikutip Jumat (18/11/2022).
Kemudian Ardian mengatakan dilakukan pemeriksaan dan setelah dibuka isinya adalah serbuk putih yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah pasti itu narkoba barulah kita melakukan koordinasi dengan Polres Madiun Kota. Lalu kita kembali melakukan pemeriksaan intensif kepada mereka dan ditemukan kembali paket sabu di dalam celana kolor yang masih disimpan di dalam mobil,” jelasnya.
Saat ditanya oleh Tim Satuan Narkoba Polres Madiun Kota, para tersangka menyangkal bahwa di mobil tidak ada sabu lagi.
“Mereka tidak mengakui di dalam mobil tidak ada barang. Tetapi waktu diperiksa oleh kita bersama Polres tadi ada sabu yang juga diselipkan di kolor dengan berat bersih 2,20 gram,” ujar Ardian Nova.
Ketika aksinya terbongkar petugas, wanita muda ini berusaha kabur dengan sopirnya.
“Nah itu mereka berusaha untuk melarikan diri. Ada 4 orang, yang satu dari pengakuannya sopir travel dan disuruh bosnya untuk mengantar jemput si ZWA dan kawan-kawan. Tapi Alhamdulillah bisa kita amankan,” tuturnya.
Berdasarkan tes urine, semua yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Akhirnya kita amankan dan kita lakukan tes urine dan semua positif. Ya itu menunjukkan mereka habis memakai,” tambahnya.
Keempat pelaku tersebut kini telah diamankan anggota Satuan Narkona Polres Madiun Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ardian juga memastikan bahwa AP warga binaan tersebut akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Petugas Lapas Pemuda Madiun dan Polres Madiun Kota dan diberikan tindakan disiplin tingkat berat.
“Kita jatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Dicabut hak-haknya baik remisi PB dan kita asingkan. Kita tindakan disiplin berat,” pungkasnya. (men/put)
Load more