“Pada tanggal 14 November berdasarkan laporan masyarakat atas adanya praktek perdagangan orang di salah satu ruko di Gempol Pasuruan, setelah ditindak lanjuti, petugas menemukan 8 perempuan yang disekap, 3 diantaranya anak di bawah umur,” jelas Perwira lulusan Akpol 95 ini.
Selanjutnya setelah dikembangkan, petugas Subdit Renakta kemudian, menggerebek kembali TKP kedua di salah satu perumahan di kawasan Prigen Pasuruan, yang digunakan sebagai wisma. Disinilah polisi berhasil mengamankan 11 perempuan yang juga di sekap, 1 diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, diantaranya buku tabungan, uang sisa transaksi dari dua TKP, ponsel milik tersangka, dan beberapa alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, tesangka dijerat dengan undang-undang perdagangan orang, dan undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman ini diperberat karena memperdagangkan anak di bawah umur untuk praktek asusila. (sha/gol)
Load more