Surabaya, Jawa Timur - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil membongkar praktek perdagangan orang yang dimanfaat untuk bisnis asusila di dua tempat, yakni di ruko kawasan Gempol Pasuruan, dan satu tempat di kawasan perumahan di daerah Pandaan Pasuruan, Jawa Timur.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 5 tersangka, dua tersnagka merupakan pemilik wisma yang juga sekaligus mucikari, yakni D alias Papi Galih (29), warga Sidoarjo dan RN alias Mami Putri (30). Sementara 3 tersangka lain yang ikut membantu kedua tersangka utama ini.
“TKP ini ada dua, yaitu di warung kopi WP di kawasan Gempol Pasuruan, dan TKP ke dua di salah satu perumahan di kawasan Prigen Pasuruan,” jelas Kombes Dirmanto di gedung Humas Polda Jatim.
Sementara itu, dari penggerebekan di dua lokasi ini, polisi berhasil menyelematkan 19 korban perempuan yang di jual untuk kepentingan asusila, di TKP pertama ditemukan 8 orang perempuan, semnetara di TKP ke dua polisi menemukan 11 perempuan. Dari total 19 perempuan yang diperdagangkan ini, 4 diantaranya masih di bawah umur.
Lebih lanjut polisi menjelaskan, modus yang digunakan oleh mucikari guna menjerat para perempuan yang akan diperdagangkan kepada pria hidung belang di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan dengan membuka lowongan kerja kerja sebagai pemandu lagu melalui media sosial, dengan iming-iming gaji puluhan juta rupiah.
“Modusnya, dua mucikari ini membuka lowongan kerja melalui media sosial, untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu dengan iming-iming gaji 10 hingga 25 juta rupiah per bulan, sehingga ada 19 korban yang tertarik dan terjadilan praktek perdagangan orang tersebut,” tambahnya.
Pengungkapan kasus penyekapan terhadap 19 perempuan yang dipekerjakan sebagai psk ini terungkap, atas laporan masyarakat yang melaporkan adanya perdagangan anak di bawah umur di salah satu ruko yang berkedok warung kopi, di kawasan Gempol Pasuruan.
“Pada tanggal 14 November berdasarkan laporan masyarakat atas adanya praktek perdagangan orang di salah satu ruko di Gempol Pasuruan, setelah ditindak lanjuti, petugas menemukan 8 perempuan yang disekap, 3 diantaranya anak di bawah umur,” jelas Perwira lulusan Akpol 95 ini.
Selanjutnya setelah dikembangkan, petugas Subdit Renakta kemudian, menggerebek kembali TKP kedua di salah satu perumahan di kawasan Prigen Pasuruan, yang digunakan sebagai wisma. Disinilah polisi berhasil mengamankan 11 perempuan yang juga di sekap, 1 diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, diantaranya buku tabungan, uang sisa transaksi dari dua TKP, ponsel milik tersangka, dan beberapa alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, tesangka dijerat dengan undang-undang perdagangan orang, dan undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman ini diperberat karena memperdagangkan anak di bawah umur untuk praktek asusila. (sha/gol)
Load more