Bojonegoro, Jawa Timur – Berkelakuan bejat, seorang pria berinisial M (50) pemilik toko Klontong, warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra wardana Akbar Ramadhani mengatakan, kejadian tersebut terjadi di toko pelaku.
“Kejadian pencabulan itu dilakukan di toko milik terduga pelaku, “ ungkap AKP Girindra Wardana.
Kejadian bermula pada Minggu (20/11/2022) pukul 16.30 WIB, saat korban diminta orang tuanya untuk membeli koyok di toko milik tersangka yang jaraknya hanya 30 meter dari rumah korban.
Setelah korban membeli rokok dan koyok tersebut, korban bermaksud kembali ke rumahnya, namun tersangka tidak memperbolehkan pulang dengan cara memegang kedua kaki korban. Kemudian tersangka menyuruh korban terlentang diatas kasur yang berada di dalam toko tersebut.
“Dari kejadian itu orang tuanya baru mengetahui pada leher korban seperti memar warna merah,” lanjut AKP Girindra Wardana.
Selanjutnya orangtuanya mendatangi dan menanyakan ke tersangka ternyata pengakuan korban dibenarkan tersangka.
“Guna proses hukum selanjutnya, terduga tersangka telah diamankan dan ditahan dalam 1x24 jam pasca pelaporan orangtua korban,” ujar AKP Girindra Wardana.
Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dijerat undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (dra/mii)
Load more