Banyuwangi, Jawa Timur - Kendaraan plat merah di Banyuwangi menunggak pajak massal. Sedikitnya, 459 kendaraan dinas belum melunasi pajak tahunan. Parahnya, tunggakan pajak ini sudah berlangsung tiga tahun.
Kendaraan yang menunggak pajak terdiri dari 325 unit roda dua, sisanya roda empat sebanyak 134 unit. Aset daerah ini tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ada juga yang tersebar di sejumlah pemerintah desa.
“Data yang kami pegang, kendaraan yang belum membayar pajak sudah berlangsung dua hingga tiga tahun,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Cahyanto melalui staf bidang aset, Yovial Anis, Rabu (23/11) siang.
Tunggakan pajak kendaraan dinas ini mulai terdata sejak Januari 2022. Namun, sejumlah kendaraan sudah ada yang membayar tunggakan pajak. Selama ini, tagihan pajak kendaraan dinas dibebankan kepada masing-masing SKPD yang mengelolanya. Terkait hal ini, BPKAD sudah memberikan imbauan kepada setiap SKPD untuk segera melunasi pajak.
“Kendaraan yang menunggak pajak ini kebanyakan kendaraan lama. Kalau kendaraan baru sudah banyak yang membayar,” kata Yovi.
Data dari BPKAD, total kendaraan dinas di Pemkab Banyuwangi mencapai 1.831 unit. Jumlah ini tersebar di seluruh SKPD, Kecamatan dan Pemerintah Desa. Sesuai Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang menunggak pajak hingga dua tahun akan dihapus dalam data STNK.
“Penghapusan ini dilakukan jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis,” kata Kanit Regident Polresta Banyuwangi, AKP Puteh. (hoa/gol)
Load more