Bangkalan, Jawa Timur - Seorang pria, M (28) telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bangkalan, Madura. Aksi bejat pelaku bermula dari kenalan di media sosial facebook. Pelaku dan korban sebut saja L (15) saling catting hingga sampai tukar nomor handphone.
"Usai kenal lebih dekat, pelaku kemudian merayu korban untuk pertemuan dengan janji akan dibelikan baju baru, namun setelah korban dibawa pelaku, ternyata ia tidak dibelikan baju baru sebagaimana yang diucapkan sebelumnya, melainkan korban dibawa ke rumahnya di wilayah Klampis Bangkalan, dan dipaksa untuk melaksanakan pencabulan," kata AKBP WiWit, Ari Wibisono, Kapolres Sampang, Madura, Senin (28/11).
Lanjutnya, aksi bejat pelaku kemudian diketahui warga, hingga pelaku kemudian langsung melarikan diri. Dari kejadian ini pihak keluarga kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas kepolisian kemudikan melakukan penyidikan, hingga pelaku tertangkap di rumahnya, di Desa Palongan, Kecamatan Klampis, Bangkalan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, korban anak di bawah umur ditemukan celananya mengalami robek. Dan dari keterangan pelaku juga mengaku ia telah melakukan pencabulan sebanyak empat kali," terangnya.
Pihak kepolisian meminta kepada orangtua, agar selalu waspada dan mengontrol putra-putrinyanya saat sedang main handphone. Atas perbuatannya, pelaku akan berumah di jeruji besi dengan waktu kurang lebih 5 hingga 15 tahun penjara. (fds/hen)
Load more