Blitar, Jawa Timur - Polres Blitar menunjukan barang bukti ungkap kasus selama tahun 2022 dari Satuan Lalulintas, Satuan Serse dan Satuan Narkoba. Barang bukti yang dibeber di halaman lobi Polres Blitar merupakan hasil ungkap penanganan tahun 2022, Selasa (29/11).
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan di tahun 2022 ada beberapa ungkap kasus yang tercatat, bagian Satreskrim di tahun 2022 terhitung jumlah kasus 144 kasus dan sudah P-21 sebanyak 89. Dari beberapa barang bukti Satreskrim yang ditampilkan dalam press release ada satu unit mobil, dan beberapa sepeda motor.
"Yang pertama barang bukti dari Satreskrim terhitung ada144 kasus dan sudah P-21 sebanyak 89," jelasnya.
Lanjut Kapolres, sementara dari rekapitulasi Satlantas berjumlah kasus 363 kasus, dan beberapa barang bukti 1 kendaraan Truk, 3 kendaraan minibus, 35 kendaraan sepeda motor dan 1 sepeda angin.
"Yang kita lakukan restorasi justice ada 257 kasus, dimana dalam perkara laka lantas ini yang menjadi barang bukti adalah kendara minibus ada tiga dan dan satu truk," imbuhnya.
Rekapitulasi Satnarkoba berjumlah 147 kasus, dari rekapitulasi tersebut ada beberapa barang bukti ditampilkan seperti Narkotika (sabu-sabu) 98 poket dengan berat 89,03 gram, ganja 4,71 gram, dan ada beberapa jenis obat-obatan lainnya.
Kapolres berharap kedepannya Polres Blitar terus meningkatkan profesionalitas kinerjanya guna menciptakan kenyamanan dan ketrentraman di lingkungan masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Kapolda terkait pengecekan barang bukti yang ada di masing-masing Polres," pungkasnya. (min/hen)
Load more