Batu, Jawa Timur - Tersangka JE ajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur menuai kontroversi bagi Komnas PA. Hal ini dikemukakan Arist Merdeka Sirait saat berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (29/11) sore.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk berkoordinasi terkait Kasasi yang diajukan tersangka JE, kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
"Itu bagi saya, sangat kontroversi dengan klien saya (para korban). Iya kalau kasasinya terkabul memberatkan bagi tersangka JE yang telah di vonis 8 tahun penjara, tidak ada masalah bagi kami. Jika kasasi terkabul tapi meringankan putusan dari jaksa penuntut umum (JPU), kami akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) dengan menambah alat bukti baru," jelas Arist.
Sebelum ajukan banding tersangka JE telah di vonis 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun pihak JE melakukan upaya banding, akhirnya majelis hakim memutuskan memvonis JE 8 tahun penjara, putusan itu lebih rendah dari pada yang di putus jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi, tuntutan majelis hakim tingkat pertama itu susut, dari 12 tahun menjadi 8 tahun penjara, keputusan itu kami anggap kontroversi karena tidak ada putusan kekerasan seksual putusan diturunkan atau susut," kata Arist.
Diharapkan putusan kasasi yang dilakukan pengadilan Tinggi Jawa Timur nantinya menguatkan pada vonis 12 tahun penjara.
"Itu yang menjadi harapan kami, jagan sampai putusan kasasi nantinya malah sebaliknya yaitu menurunkan putusan sebelumnya," ujar Arist.
Load more