Selain mengamankan 7 pelaku, polisi menyita barang bukti, CCTV TKP, tiga unit R-2, tujuh buah senjata tajam jenis clurit dan pedang, dua buah stick golf, satu potongan besi, pecahan kaca pos security dan sembilan unit handphone.
Atas perbuatannya 7 gangster dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. (zaz/hen)
Load more