Lamongan, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi proyek hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dengan total anggaran sekitar 64,8 miliar rupiah pada tahun 2020, Kamis (1/12).
Ke empat tersangka tersebut yaitu, inisial JD, selaku penyedia barang, dan MDR, S dan F, selaku pembantu menyediakan barang. Meski telah ditetapkan tersangka, namun Kejari Lamongan belum melakukan penahanan.
Kasie pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan jika Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-130/M.5.36/Fd.2/03/2022, tanggal 07 Maret 2022 dan Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Pidsus-13) dengan nomor surat B60S/M.5 36/Fd.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
"Hingga tanggal 27 April 2022 sampai dengan 02 Agustus 2022 telah dilakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait, yakni dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, 229 pokmas yang mendapat program dana hibah PJU di 1635 titik di Lamongan," ungkap Anton.
"Selain itu, Kejari Lamongan juga mendapatkan barang bukti berupa dokumen berupa proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) serta dokumen-dokumen lainnya," tambahnya.
Sementara itu, barang bukti dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya diperoleh 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
"Kalau dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 6 dokumen. Lalu dari Pokmas Amanah Desa Pelabuhanrejo 1 set lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dan dari PT. SETI Surabaya 1 buah lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS)," pungkasnya.
Load more