Kasie Pidsus menambahkan bahwa Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat Tugas No : PE 03 02/S5180/PW13/5 1/2022 tanggal 30 September 202, perihal audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan belanja hibah tersebut.
"Terkait nilai kerugian kami masih menungggu. Karena saat in BPKP Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Sebentar lagi akan kita sampaikan lagi hasilnya,” pungkasnya. (mmr/gol)
Load more