Situbondo, Jawa Timur - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas B Kabupaten Situbondo, dirazia dan disisir satu persatu ruang blok tahanan A3 hingga A6, mulai tempat tidur, lemari baju, kamar mandi hingga sudut keramik dan teralis besi. Dalam razia yang dipimpin langsung Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan dan anggotanya menemukan puluhan barang ilegal yang seharusnya tidak boleh berada di dalam Rutan, Kamis (2/12).
Karutan Kelas B Kabupaten Situbondo, Rudi Kristiawan menuturkan, selain merupakan perintah langsung dari Menteri Hukum Dan Ham, kegiatan razia ini merupakan kegiatan rutin yang sewaktu-waktu dilakukan. Selain untuk mencegah barang berbahaya masuk ke dalam Rutan, razia ini bertujuan untuk mencegah aksi kerusuhan di dalam Rutan.
“Puluhan barang ilegal yang ditemukan oleh anggotanya, hanya barang biasa seperti korek, gunting, sendok, pemotong kuku yang sebenarnya barang yang bersifat umum dan bukan barang berbahaya seperti narkoba, ponsel dan senjata tajam. Namun, walaupun barang tersebut barang umum, kalau dibiarkan berada di tempat yang tidak semestinya atau tempat dilarang, akan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginan,” ujar Rudi.
Dalam razia yang berlangsung lebih dari dua jam ini, berlangsung kondusif dan berjalan relatif tanpa ada protes dari para warga binaan. Selain di dalam setiap sudut blok, para penghuni blok tanpa kecuali juga tidak luput dari pemeriksaan petugas. Satu persatu badan diperiksa oleh anggotanya.
“Barang yang berhasil kita sita, diantaramya pisau modifikasi 2 buah, gunting 1 buah, sendok besi 7 buah, korek api gas 8 buah, gillette 2 buah, paku 10 buah, potong kuku 1 buah dan kartu/ dom 2 buah akan secepatnya dimusnahkan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (hso/hen)
Load more