Pamekasan, Jawa Timur - Kantor Bea Cukai dan Cukai Madura, Jawa Timur, menyita jutaan batang rokok ilegal dalam sebuah operasi gabungan yang digelar di area pintu masuk Jembatan Suramadu, sisi Madura di Kabupaten Bangkalan pada 29 November 2022.
"Total rokok ilegal yang kami sita sebanyak 1.382.000 batang atau senilai Rp1,5 miliar lebih," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Zainul Arifin dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (2/12/2022) malam.
Jumlah kerugian negara dari peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu mencapai Rp985 juta lebih.
Seluruh barang bukti hasil penindakan itu kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, termasuk sopir pengangkut rokok ilegal tersebut.
Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan, TNI dan Polres Bangkalan itu merupakan bentuk optimalisasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 di bidang penegakan hukum.
Sasarannya adalah kendaraan roda empat berupa truk, van, engkal bak, dan sejenisnya. Dasar ketentuan operasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang hasil penindakan dan supir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura," katanya, menjelaskan.
Load more