Kanit Gakkum Aipda Anton Damei menjelaskan pihak kepolisian akan segera memberlakukan batas waktu di mana truk dan bus bisa diperbolehkan melintas di ruas jalan Kota Probolinggo.
Hal tersebut akan dilakukan agar kenyamanan dan rasa aman bisa dirasakan oleh warga kota setempat.
"Sebenarnya pemberlakuan waktu kendaraan besar diperbolehkan melintas di jalan kota sudah dari dulu. Namun, banyaknya gudang maupun garasi pengusaha moda transportasi yang berada di wilayah kota ini jadi kendala," terangnya.
Anton menambahkan ada beberapa ruas jalan untuk kendaraan besar yang tidak diperbolehkan melintas dalam Kota Probolinggo antara lain Jalan Brantas, Jalan Kapuas, Jalan Supriyadi, Jalan Mastrip, Simpang 3 SMP Negeri 4, Simpang 4 TWSL, Simpang 4 Jalan Basuki Rahmat, Simpang 4 Brak, Simpang 4 Pilang, Jalan Semeru dan Simpang 4 Randu Pangger.
Kendaraan besar yang dari arah Surabaya dianjurkan tetap bisa melintas melalui Jalan Lingkar Utara (JLU).
Sedangkan, untuk kendaraan yang dari arah Situbondo diarahkan ke Simpang 4 Randu Pangger menuju ke arah selatan melewati Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Jalan Profesor Hamka. (msn/nsi)
Load more