Surabaya, Jawa Timur - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya mempertimbangkan nasib ratusan karyawan PT Graha Benua Etam (GBE) dalam eksekusi lelang aset PT Energi Sterilia Higiena (Ensterna) yang dijaminkan oleh Bank Panin.
"Proses lelang akan kami laksanakan setelah hak-hak para karyawan terpenuhi," kata Kepala KPKNL Surabaya Andi Pardede, saat mediasi yang dihadiri para pihak terkait di Surabaya.
Mediasi berlangsung di tengah aksi sejumlah perwakilan karyawan GBE di depan Gedung KPKNL Surabaya, karena hak-haknya terabaikan menyusul dilakukan eksekusi terhadap aset PT Ensterna berdasarkan Surat Penetapan Lelang Nomor S-4567/KNL.1001/2022, yang dijaminkan oleh Bank Panin.
Kekacauan ini berawal dari PT Ensterna yang memiliki sebidang tanah sertifikat hak milik (SHM) nomor 977, 978 dan 979/Tambak Sarioso di Jalan Tambak Langon Indah I/19 Surabaya yang dijaminkan kepada Bank Panin.
Di atas sebidang tanah yang dijaminkan itu, PT Ensterna menyepakati perjanjian pekerjaan pembangunan gedung sterilisasi dengan PT GBE. Pembangunannya telah selesai, saat ini dipergunakan dan dinikmati oleh PT Esterna. Namun PT Ensterna belum melunasi sisa pembayaran pembangunan gedung tersebut kepada PT GBE. Sedangkan jaminan atau aset sebidang tanah PT Ensterna yang berada dalam penguasaan Bank Panin akan dilakukan lelang atau eksekusi hak tanggungan oleh KPKNL Surabaya.
"Apabila KPKNL Surabaya melakukan eksekusi atau lelang terhadap jaminan milik PT Ensterna yang dijaminkan tersebut ke pihak lain, maka timbul ketidakpastian pembayaran utang kepada PT GBE. Dampaknya hak-hak karyawan GBE tidak terpenuhi," kata perwakilan karyawan GBU Anggi saat dikonfirmasi usai proses mediasi.
Anggi mencontohkan, jumlah karyawan GBU sekitar 150 orang dengan masing-masing gaji beragam antara Rp3-4 juta per bulan yang dalam sebulan terakhir belum dibayar.
"Kami mengapresiasi Kepala KPKNL Surabaya yang menerima aspirasi para karyawan GBE sehingga memutuskan menunda eksekusi lelang sampai seluruh haknya terpenuhi," ujarnya.
Load more