Sidoarjo, Jawa Timur - Umar Patek, terpidana serangan Bom Bali I, bebas. Ia bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Usai bebas, rumah Umar Patek di Jalan Kebon Agung Porong Sidoarjo tampak sepi. Kondisi rumah tampak dua buah lampu depan dibiarkan menyala.
“Sejak tiga hari yang lalu, rumahnya yang ditempati istri Umar Patek Ruqoyah sudah kosong," kata Sutoyo (52), tetangga, Kamis (8/12).
Sutoyo menambahkan bahwa biasanya kalau dia tidak ada di rumah berarti ke Surabaya, ke rumah saudaranya.
Umar merupakan salah satu pelaku aksi teror Bom Bali I pada pada 12 Oktober 2002. Umar diketahui merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki jaringan dengan Al Qaeda.
Ia kemudian menjadi buronan dan berhasil ditangkap di Pakistan pada 2011. Setelah ditangkap, Umar kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada tahun 2012, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Setelah menjalani pidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, hari Rabu (7/12) bebas bersyarat.
Sementara itu tetangga dekat rumah Umar Patek, Mukri (59) mengaku sudah hampir lima tahun menjadi tetangga dengan istri Umar Patek, Ruqoyah. Menempati rumah ini sudah lama, namun istri Umar Patek jarang keluar rumah.
"Ini rumahnya istri Umar Patek sendiri, cuma yang bersangkutan jarang keluar dan berkomunikasi ke tetangga. Kalau keluar yang bersangkutan memakai cadar, meski saya ini tetangga sebelah rumah tidak pernah komunikasi dengan istri Umar Patek," pungkas Mukri. (khu/hen)
Load more