Kota Batu, Jawa Timur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Jawa Timur, meluncurkan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024.
Launching tersebut dilaksanakan saat rapat fasilitasi dan koordinasi sentra Gakkumdu Kota Batu yang pembukaannya di lakukan oleh Wakil Wali Kota Batu di Hotel Orchid Kota Batu, Kamis (8/12/2022).
Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rohman menyampaikan, rapat fasilitasi dan koordinasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi untuk penanganan pelanggaran pemilu.
"Segala sesuatunya kita koordinasikan lebih awal, dengan harapan pemilu kedepannya lebih baik tentang penegakan hukum pemilu tentunya," ucapnya.
"Jadi fungsi Gakkumdu untuk menindak pelanggaran pidana yang nanti akan muncul ketika ada tahapan pemilu. Potensi pelanggaran pidana itu ketika ada kejadian, nantinya akan kita kaji di lingkup sentra gakkumdu. Contoh kasusnya ketika ada perobekan alat peraga kampanye, kampanye di tempat ibadah, money politik dan pelanggaran lainnya pada tahap pemilu," jelas Abdur Rohman.
Ini sesuai dengan peraturan bawaslu yang memang dibuat regulasi cantolan hukum sehingga bisa menindak pelanggaran itu jika terjadi.
"Semua sudah kita siapkan baik dari unsur penyidik, hingga penuntut di kejaksaan," lanjutnya.
Load more