Dari serentetan temuan yang telah diadukan ke DKPP, pihaknya berharap kebenaran bisa terkuak, sehingga gelaran pesta demokrasi bisa berjalan secara adil dan sebagaimana mestinya.
"Saya tidak sedang menyerang atau membenci siapapun. Saya hanya menginginkan Banyuwangi tumbuh. Dan mana mungkin semua itu bisa terwujud, ketika oknum yang bertanggung jawab pada kejujuran dan keadilan dalam pemilihan sosok pemimpin, belum bisa berlaku jujur," tegasnya.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman membenarkan kabar pemanggilan tersebut. Dalam surat itu, 5 komisioner dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (19/12) besok.
"Karena yang dilaporkan semua yaitu ketua dan anggotanya maka semuanya berangkat," kata Anang.
Kendati demikian, Anang mengaku belum tahu betul apa yang menjadi pokok aduan.
"Tapi kita menyiapkan jawaban-jawaban yang seharusnya kita jawab," ujarnya.
Dalam proses perekrutan panwascam periode kali ini diduga Bawaslu Kabupaten Banyuwangi tidak berpedoman pada peraturan DKPP tersebut di atas dan peraturan Bawaslu No. 19 tahun 2017 yang diubah terakhir dengan peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2019. (hoa/hen)
Load more