Banyuwangi, Jawa Timur - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) melayangkan surat panggilan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Pemanggilan ini buntut dari adanya laporan tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atau kecurangan saat perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, yang dilayangkan pada 9 November 2022 lalu. Pelapor adalah Bambang Effendi atau Hendik Kriwul, warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
Tenaga Ahli DKPP, Saihu membenarkan pemanggilan tersebut. Dalam surat nomor 297/PS.DKPP/SET-04/XII/2022, DKPP memanggil pengadu yakni Bambang Effendi. Selain itu, dalam lampiran surat bahwa DKPP juga turut memanggil 5 komisioner Bawaslu. Mereka adalah Hamim, Arianus Yansen Pale, Anang Lukman Afandi, Joyo Hadi Kusumo dan Aksan Mustofa. Dalam surat itu, mereka semua diminta menghadiri proses sidang yang bakal berlangsung di Kantor Bawaslu Jawa Timur, Senin (19/12/2022) mendatang.
"Suratnya sudah terbit dan benar telah dipanggil. Mengenai bagaimana mekanismenya bisa dilihat di website DKPP," jawabnya kepada wartawan, Selasa (13/12).
"Saya pastikan, saya akan datang," kata Fendi sapaan akrabnya.
Dalam laporannya, dia menuding ada kecurangan dalam proses seleksi Panwascam. Mulai dari dugaan telah terjadi bagi-bagi slot atau jatah kursi sebanyak 15 panwascam setiap komisioner. Hingga dalam pelaksanaan seleksi telah melakukan banyak kecurangan. Calon Panwascam yang terpilih telah sudah dipersiapkan masing-masing anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dengan pertimbangan calon tersebut berasal dari unsur keluarga, teman dekat, partai politik dan organisasi tertentu yang berakibat bagi peserta yang lain hanya dijadikan korban pendaftaran.
Dalam seleksi serta penentuan Panwascam yang terpilih tidak mempertimbangkan dari segi kualitas dan pengalaman peserta, yang tentunya bertolak belakang dengan proses seleksi yang ditentukan oleh Bawaslu RI melalui seleksi administrasi, CAT dan wawancara fit and proper test yang ketat.
Dari serentetan temuan yang telah diadukan ke DKPP, pihaknya berharap kebenaran bisa terkuak, sehingga gelaran pesta demokrasi bisa berjalan secara adil dan sebagaimana mestinya.
"Saya tidak sedang menyerang atau membenci siapapun. Saya hanya menginginkan Banyuwangi tumbuh. Dan mana mungkin semua itu bisa terwujud, ketika oknum yang bertanggung jawab pada kejujuran dan keadilan dalam pemilihan sosok pemimpin, belum bisa berlaku jujur," tegasnya.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman membenarkan kabar pemanggilan tersebut. Dalam surat itu, 5 komisioner dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (19/12) besok.
"Karena yang dilaporkan semua yaitu ketua dan anggotanya maka semuanya berangkat," kata Anang.
Kendati demikian, Anang mengaku belum tahu betul apa yang menjadi pokok aduan.
"Tapi kita menyiapkan jawaban-jawaban yang seharusnya kita jawab," ujarnya.
Dalam proses perekrutan panwascam periode kali ini diduga Bawaslu Kabupaten Banyuwangi tidak berpedoman pada peraturan DKPP tersebut di atas dan peraturan Bawaslu No. 19 tahun 2017 yang diubah terakhir dengan peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2019. (hoa/hen)
Load more