“Kami tidak tahu jika muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal SPIL dari pelabuhan Nabire, Papua merupakan kayu ilegal. Sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku. Kami mengangkut kontainer tersebut menuju pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Perak, Surabaya karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO, dan semua dokumen terkait) telah lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari Otoritas Pelabuhan,” tegas Dominikus Putranda (Donny), General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL.
Donny menjelaskan, adapun Nota Angkut/Nota Perusahaan yang menjadi syarat untuk pengiriman, dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemilik barang. Pemilik kapal tidak memiliki pemahaman untuk memastikan keabsahan dokumen Nota Angkut/Nota Perusahaan tersebut.
“Oleh karena itu, paralel kami sudah menyurati KLHK untuk turut memberikan pendampingan agar kami memperoleh pemahaman terkait pengangkutan kayu,” jelasnya.
Sebagai upaya mendukung penegakan hukum dalam kasus kayu ilegal ini SPIL telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum KLHK untuk memberikan informasi yang dibutuhkan di masa proses penyidikan berlangsung. Inisiatif SPIL ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan bahwa berharap para pelaku illegal logging ini dapat ditindak secara hukum untuk memberikan efek jera dan tidak terulang kembali dan SPIL sebagai pelaku usaha pengangkutan ini dapat menjadi bagian dari penggerak ekonomi di wilayah Papua pada khususnya dengan semakin lancarnya pengiriman muatan kayu sesuai dengan tata kelola dan prosedur yang baik.
“Jika memang tidak ada jaminan bahwa setiap barang yang kami bawa dari pelabuhan di Papua aman, kendati sudah mendapatkan legalitas dokumen dari pihak yang berwenang, kami akan mempertimbangkan kebijakan kami di wilayah tersebut. Sebagai pelaku usaha kami butuh kepastian hukum dalam menjalankan bisnis ini. Jangan sampai perusahaan menjadi korban dari tindakan yang tidak pernah kami lakukan,” ujar Donny. (zaz/hen)
Load more