Probolinggo, Jawa Timur - Satreskrim Polres Probolinggo, akhirnya menangkap dan menahan pelaku perbuatan tak senonoh atau sodomi terhadap seorang bocah AR (5), warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, yang terjadi sebulan silam.
Diketahui pelaku masih tetangga korban sendiri yakni AA, seorang pelajar di sebuah SMA di Kabupaten Probolinggo, dan telah diamankan polisi di rumahnya tujuh hari lalu.
“Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku yang juga masih di bawah umur di rumahnya. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam pres rilis, Selasa (20/12).
Lebih lanjut, Arsya menambahkan, sebelum kejadian, seperti biasa korban bermain dengan teman-temannya. Lalu diajak oleh AA ke kandang yang tak jauh dari rumahnya, dengan alasan melihat ayam.
“Di kandang ayam itulah pelaku melampiaskan nafsunya terhadap korban. Yang akhirnya korban mengadu kepada orangtuanya pada malam harinya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hukuman 15 tahun penjara. (msn/hen)
Load more