"Aksi pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus sebagai edukasi kepada semua masyarakat, terutama para pedagang harus berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar atas penjualan produk rokok tanpa cukai. Selain itu, dari aspek hukum hal itu adalah pelanggaran karena rokok tanpa cukai merupakan produk ilegal," jelas Dewanti.
Terkait upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal menurut Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo menyatakan atas sinergi tersebut, dalam periode 2022 Bea Cukai se-Jatim telah melakukan berbagai penindakan dan sosialisasi. Selama periode itu, jumlah rokok yang diamankan sebanyak 55 juta batang.
“Sebenarnya tidak besar, namun dampak kesehatannya kepada masyarakat dan kemudahan dibelinya rokok oleh anak kecil ini yang berbahaya. Nanti, produsen yang ilegal bisa kita ajak agar bisa memproduksi rokok legal,” katanya.
Kebijakan pemerintah terhadap kenaikan harga rokok tidak terpengaruh oleh produk rokok ilegal yang dipatok dengan harga murah.
Oentarto mengimbau masyarakat jangan mengkonsumsi rokok-rokok ilegal atau produk rokok tanpa cukai. Karena kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau atau rokok, karena nantinya, DBHCT bisa dipergunakan untuk berbagai tujuan dalam pembangunan. (eco/gol)
Load more