Mojokerto, Jawa Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berupaya menggempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kali ini Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menggelar operasi pasar meninjau penjualan rokok ilegal bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC) Sidoarjo.
Pelaksanaan operasi pasar menyasar Pasar Rakyat Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Bupati Ikfina mendatangi beberapa toko untuk mengecek rokok yang dijual di toko tersebut. Operasi pasar rokok ilegal ini juga turut dihadiri Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pantjoro Agung, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, serta Forkopimca Sooko.
Pada momen itu, Bupati Ikfina mengungkapkan, bahwa pada pelaksanaan operasi pasar yang dilaksanakan hari ini, memastikan masyarakat yang menjual rokok-rokok dengan pita cukai yang legal dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pita cukai rokok yang legal maupun yang ilegal.
"Sehingga masyarakat tahu bedanya dan kemudian bersama-sama untuk memerangi rokok dengan pita cukai yang ilegal," ucap Ikfina pada Rabu (21/12) pagi.
Lebih lanjut, pada pelaksanaan operasi pasar rokok illegal, Bupati Ikfina juga menempelkan himbauan terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi administrasi maupun sanksi pidana untuk masyarakat yang menjual rokok ilegal.
Bupati mengapresiasi pada pelaksanaan operasi pasar kali ini, tidak menemukan adanya rokok-rokok dengan pita cukai ilegal.
"Semua yang kita temukan adalah rokok-rokok dengan pita cukai legal, sekaligus juga memberikan edukasi masyarakat yang belum tahu bagaimana ciri-ciri pita cukai yang ilegal sehingga kita lakukan edukasi sekaligus untuk pemeriksaan tadi," pungkasnya. (hen)
Load more