Gresik, Jawa Timur - Kabupaten Gresik menempati urutan ke 5 se- Jawa Timur dalam kasus aktif TBC. Menyikapi hal itu sejumlah stakeholder di Kabupaten Gresik sepakat melakukan upaya kolaborasi untuk meminimalisir persebaran penyakit mematikan tersebut.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Gresik, dr. Puspitasari Wardani mengatakan kolaborasi dibutuhkan dalam penanggulangan TBC. Sesuai peraturan bupati (Perbup), pada 2028 Gresik menargetkan bebas TBC.
"Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus berperan. Apalagi kasus TBC ini berbahaya dan menular," katanya saat kegiatan pernyataan bersama upaya kolaborasi penanggulangan TBC di salah satu Hotel di Gresik, pada Rabu (21/12).
Puspita menyatakan, tantangan utama dalam kasus TBC adalah kurang terbukanya pasien yang terduga terinfeksi. Dari beberapa kasus, pasien malu dan merasa dikucilkan di masyarakat.
Dari data dinas kesehatan, terdapat lima kecamatan yang tercatat memiliki kasus TBC terbanyak diantaranya Kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar, Cerme dan Balongpanggang.
"Kami mengimbau yang mengalami gejala batuk-batuk parah atau dengan disertai penurunan berat badan agar melapor ke layanan kesehatan terdekat, nanti ditangani, gratis," tambah Puspita.
Sementara itu dari Yayasan Bhanu Yasa Sejahtera (YABHYSA), Falaq Fazaruddin mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan dinas kesehatan dalam penanggulangan TBC di Kota Gresik.
"Kita memiliki kader di seluruh puskesmas. Kami harap Dinas kesehatan secara aktif berkoordinasi dan komunikasi sehingga penanganan lebih masif," ungkap dia.
Falaq menambahkan, di Gresik ada 2.500 pasien yang terdeteksi dari total prakiraan mencapai 3.066. Dari angka tersebut, masih ada sekitar 15% yang belum terdeteksi.
"Dan masih ada gep disini, diprediksi sekitar 400an orang belum terdeteksi, sehingga belum tertangani," ujarnya.
Selama tergabung dalam komunitas peduli TBC, dia mengaku sejumlah persoalan menjadi tantangan. Salah satunya susahnya melakukan screening serta pendekatan ke masyarakat.
"Seperti Covid-19, rata-rata pasien itu takut karena dikucilkan. Mangkanya sosialisasi serta tracing terus dilakukan, kami juga memiliki 150 kader di puskesmas, harapnya kedepan tiap desa ada," imbuhnya.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No.59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagai salah satu instrumen yang digunakan untuk pelaksanaan tugas sesuai amanat Perpres 67/2021.
Diperkuat dengan PERBUP yang diterbitkan oleh Bupati Gresik No 37/2020 tentang penanggulangan TBC di Kabupaten Gresik, PERBUP No 47/2021 tentang alokasi dana desa yang memuat pembelanjaan untuk kegiatan TBC, dan PERBUP terbaru N0. 75/2022 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang memuat pembelanjaan untuk kegiatan TBC pada tahun 2023. (mhb/gol)
Load more