Secara terpisah, kuasa hukum pemohon eksekusi R Wiardono SH MH saat dihubungi melalui telepon mengatakan sangat keberatan terhadap penundaan pelaksanaan eksekusi karena alasan yang tidak mendasar terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, inkrach.
Mestinya kata Wiardono, tidak seharusnya eksekusi tersebut ditunda dan untuk membuktikan adanya sertifikat yang waktu itu ditunjukan di objek lokasi mestinya pihak penghuni melakukan perlawanan upaya hukum derden verset di PN Surabaya bukan menunda eksekusi yang merupakan perintah PN Surabaya.
“Ini yg sangat disesalkan. Dalam proses mencari keadilan yang bermartabat, terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pihak penghuni rumah jalan Prapanca no 22 Surabaya bukan subyek hukum dalam perkara yang telah inkrach. Jadi yang bersangkutan merupakan pihak ketiga,” ujarnya.
Terkait pihak penghuni yang tidak diundang waktu Aanmaning, Wiardono mengatakan bahwa undangan itu pihak PN Surabaya yang memproses, dan menurut PN Surabaya penghuni sudah dipanggil dan diundang.
Perlu diketahui, petugas eksekusi RW Adhi pada Rabu (21/12) kemarin mendatangi objek sengketa untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Adapun penggugat Ida Ayu, tergugat ahli waris dari Andi Mulya, sementara penghuni rumah Go Gunawan tak disertakan dalam pihak. (sha/gol)
Load more