Bojonegoro, Jawa Timur - Belasan sepeda motor terjaring razia operasi knalpot dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Bojonegoro bersama instansi terkait Subdenpom V/2-1 Bojonegoro, Kodim 0813/Bojonegoro, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro.
Menurutnya, knalpot brong ini selain melanggar aturan lalu lintas juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan, serta sangat rentan menjadi salah satu faktor penyebab gesekan baik antar pengguna jalan maupun dengan masyarakat sekitar.
“Dari hasil operasi knalpot brong ini, ada 11 kendaraan sepeda motor yang kami amankan beserta pemiliknya selanjutnya kita data di Satlantas Polres Bojonegoro,” ujar Kompol Yusis.
Mendekati perayaan Tahun Baru razia ini terus ditingkatkan, lanjutnya agar tercipta suasana aman, nyaman dan kondusif. Kegiatan KRYD ini juga diikuti lima puluh personel gabungan dari TNI-Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bojonegoro.
Bagi kendaraan yang melanggar tidak sesuai Spesifikasi Teknik (SpekTek) atau brong tidak dibenarkan dan melanggar aturan lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Karena itu dihimbau kepada masyarakat Bojonegoro dalam pergantian Tahun Baru nanti, lebih banyak mengisi dengan hal-hal yang positif untuk menyambut Tahun Baru 2023. Tetap memperhatikan aturan, keselamatan dan keamanan, serta jangan melakukan pelanggaran atau tindak pidana. (dra/hen)
Load more