Madiun, Jawa Timur - Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyidikan terhadap kasus pembunuhan terhadap istri siri di Kota Madiun, Rabu (21/12) sepekan yang lalu, Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya menetapkan Ismail Songge (46) yang tak lain suami korban menjadi tersangka, Rabu (28/12) saat press release ungkap kasus di Mapolres setempat.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, mengatakan motif pelaku, Ismail Songge (46), warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tega menghabisi istri sirinya Yuni Restiana (44) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, karena cemburu.
“Jadi dengan korban ini sudah cemburu, sehingga tersangka mengikuti korban yang berboncengan dengan pria lain dari belakang dan membawa badik,” terang Suryono.
Dengan alasan itulah, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan pemberatan.
“Selain dia telah membuntuti korban sambil membawa badik unsur berencananya sudah lengkap, korban adalah istrinya siri, mereka tidak tinggal satu rumah dengan keluarga korban namun hanya satu kos berdua,” imbuhnya.
Pembunuhan tersebut terjadi sepekan yang lalu, tepatnya pada Rabu (21/12) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Nitikusumo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Load more