Probolinggo, Jawa Timur - Seorang penjual cilok NEP (34), warga Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo, ditangkap polisi lantaran terbukti mencabuli IA (14), pelajar SMP di Kota Probolinggo sebanyak 3 (tiga) kali, Kamis (29/12).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari razia handphone oleh pihak sekolah pada pertengahan bulan Desember 2022. Guru membaca ada pesan yang tak lazim di WhatsApp korban hingga kemudian melaporkan hal itu kepada orang tua korban.
Dari intensitas komunikasi itulah, mereka semakin sering bertemu, kemudian berlanjut pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke sebuah hotel melati.
"Dari rayuan pelaku, akhirnya terjadi pencabulan hingga hubungan badan sebanyak tiga kali yaitu pada bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2022," tambahnya.
Spontan, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolingo kota dan pasca dua hari laporan pelaku berhasil ditangkap petugas.
“Terbukti hasil Visum Et Repertum, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap pelaku," pungkasnya.
Load more