Probolinggo, Jawa Timur - Polres Probolinggo merilis jumlah kasus kriminalitas, baik pidana umum maupun pidana khusus dari bulan Januari hingga Desember 2022 sebanyak 690 kasus, dengan penyelesaian Kasus sebanyak 638 kasus atau dengan hasil prosentase sebesar 92,46 persen.
Dari 690 kasus tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo menerima laporan sejumlah 518 kasus dengan menyelesaikan 466 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 343 orang.
Kemudian, Satresnarkoba Polres Probolinggo menerima dan menyelesaikan laporan sebanyak 96 kasus dengan mengamankan 127 tersangka, serta Satsamapta Polres Probolinggo yang menerima dan menyelesaikan laporan sebanyak 76 kasus dengan mengamankan 76 tersangka.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dari 518 kasus milik Satreskrim, kasus terbanyak didominasi dari tindak pidana pencurian biasa (Cursa), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Untuk laporan kasus tindak pidana milik Satreskrim dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami penurunan dari 577 laporan menjadi 518 laporan. Namun dalam pengungkapan kasusnya mengalami peningkatan dari 428 kasus (74%) menjadi 466 (90%)," kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers Anev Sitkamtibmas akhir tahun 2022 Polres Probolinggo, Sabtu (31/12).
Sementara itu dari 96 kasus Satresnarkoba, kasus terbanyak didominasi tindak pidana narkotika sebanyak 45 kasus, pada kasus tindak pidana okerbaya 49 kasus, dan 2 kasus miras.
"Dari 96 kasus Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan barang bukti 55,66 gram ganja, 282,2 gram sabu, 157.745 butir pil okerbaya dan 1.915 botol miras. Pengungkapan ini meningkat hampir 100% dibandingkan tahun 2021," tutur Kapolres Probolinggo.
Load more