Surabaya , Jawa Timur - Tergiur dengan iming-iming untung besar bisnis haram narkoba , penjual bensin eceran di jalan kunti Surabaya nyambi jualan Sabu dan diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Adalah AK (31) pria yang bekerja sebagai penjual bensin eceran, malah berurusan dengan pihak Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya, akibat bisnis haram penjulana sabu yang dilakukanya. Pasalnya, ia kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
Jumlah sabu yang berhasil diamankan Sat. Narkoba Polrestabes Surabaya mencapai 13 paket sabu siap edar.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka sebanyak 13 paket siap edar dengan berat keseluruhan 4,78 gram. Sabu rencananya akan dijual pada para pembelinya,” ucap, AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (04/01/2023).
Daniel mengungkapkan, tersangka usai ditangkap, awalnya AK tidak mengakui tudingan dirinya sebagai pengedar narkoba serta tak menyimpan barang haram tersebut.
"Polisi pun tak kehabisan akal, usut punya usut saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan serbuk haram itu yang disimpan disebuah dompet warna hitam," jelas Daniel.
Selain mengamankan tersangka polisi menyita barang bukti lainnya berupa, handphone dan Uang tunai hasil penjual sabu Rp. 1.100.000.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka AK mengaku mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang bernama Rosi (DPO), pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Kunti Surabaya.
“ Perjanjianya TSK dab DPO , 13 poket Shabu tersebut sengaja dijual untuk pemuda yang akan pesta tahun baru pada malam pergantian tahun sabtu lalu “ Pungkasnya. (zaz/mii)
Load more