"Kami sudah melakukan olah TKP untuk melengkapi berkas penyidikan," jelas Kapolsek.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi. Karena cukup bukti, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek," tutup Kapolsek. (hoa/gol)
Load more