Kemudian pada Jumat (6/1/2023), kasus tersebut langsung diambil alih oleh Polres Gresik. Kemudian unit PPA Satreskrim Polres Gresik melakukan gelar perkara dan mengamankan AN.
"Kami menetapkan AN sebagai tersangka dan langsung kami amankan kemarin malam," tegas Kapolres Gresik, Sabtu (7/1/2023).
AKBP Nur Azis mengatakan AN dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka AN terancam hukuman 3,5 tahun penjara," pungkasnya.
Akibat kejadian pemukulan terhadap belasan siswi tersebut, pihak yayasan yang menaungi MTs Nurul Islam telah mengambil sikap tegas dengan mencopot AN dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Pihak yayasan juga telah meminta maaf pada keluarga para korban serta akan mendatangkan psikolog sebagai upaya trauma healing terhadap para korban yang dikabarkan mengalami trauma akibat kejadian itu.(mhb/put)
Load more