Menurutnya, potensi budaya di Kabupaten Kediri ini melimpah, sehingga perlu adanya pematenan HAKI agar tidak diakui pihak lain.
"Mari bersama merawat dan 'nguri-nguri' budaya dan kesenian asli Kabupaten Kediri serta tumbuhkan rasa memiliki budaya ini," katanya.
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Imam Mubarok menjelaskan HAKI yang diterima ini untuk perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Hal itu mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Untuk saat ini, kesenian Jaranan Jowo telah mendapatkan paten sebagai hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sebagai kesenian milik Kabupaten Kediri.
Jaranan Jowo resmi menjadi milik Kabupaten Kediri setelah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.
Jaranan Jowo, lanjut Mubarok, memiliki kekhasan tersendiri yang tidak dapat ditemui di kesenian jaranan yang berada di daerah lain.
"Jadi pada konsepnya Jaranan Jowo ini lebih kepada keaslian Kabupaten Kediri, di dalamnya ada cerita rakyat, musik instrumental, gerak tarian, upacara adat, hingga sandiwara rakyatnya. Dan itu muncul di Jaranan Jowo," ujar Mubarok.
Load more