LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
polemik PERPPU Cipta Kerja, kelompok pekerja dan pengusaha keberatan
Sumber :
  • Tim tvone - sandi irwanto

Polemik PERPPU Cipta Kerja, Kelompok Pekerja dan Pengusaha Keberatan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo mendapat sorotan banyak pihak.

Minggu, 8 Januari 2023 - 11:22 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo mendapat sorotan banyak pihak. Termasuk dari Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI ) Jawa Timur yang meminta PERPPU Cipta Kerja tersebut dikaji ulang karena tidak memenuhi syarat dan dinilai cacat.

Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Jawa Timur mempertanyakan alasan keluarnya PERPPU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua DPC (HKHKI) Jawa Timur DR Hufron SH MH menyebutkan, PERPPU Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden tidak memenuhi syarat seperti situasi negara dalam keadaan genting, dan perppu harus diajukan melalui sidang DPR RI, untuk kemudian disetujui atau ditolak, sehingga dianggap tidak pernah ada.

“Jadi menurut saya, perdebatannya saat ini tentang apakah betul alasan terbitnya PERPPU tentang hal ihwal kepentingan memaksa itu terpenuhi atau tidak. Iniah yang kemudian memunculkan perdebatan. Seperti kondisi ekonomi global, geopolitik global perang Rusia – Ukraina, ancamaan resesi inflasi yang begitu besar sehingga perlu diantisipasi dengan PERPPU ini,” ungkap Hufron.

Di sisi lain, Hufron melanjutkan, saat KTT G20 Presiden Jokowi mengaatkan fundamental ekonomi Indonesia cukup bagus. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Baca Juga

”Namun kenapa tiba-tiba Presiden mengatakan Indonesia seolah-olah dalam situasi genting. Ini tentu pengujian genting atau tidak secara obyektif ada di pihak DPR RI,” imbuhnya.

Selain itu, ternyata pengertian kegetintingan yang memaksa itu juga diberi parameter oleh Mahkamah Konstitusi dalam Keputusannya 138 yang intinya disebut genting ada kebutuhan mendesak, ada undang- undang tapi tidak memadai sehingga ada kekosongan hukum, dan ketiga ini butuh waktu yang cepat.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rapat Kreditur Berlanjut, Karyawan Buat Aksi 10 Ribu Tanda Tangan Petisi Dukung Keberlanjutan Sritex

Rapat Kreditur Berlanjut, Karyawan Buat Aksi 10 Ribu Tanda Tangan Petisi Dukung Keberlanjutan Sritex

Pengadilan Niaga Semarang kembali menyelenggarakan rapat kreditur lanjutan dengan agenda pencocokan piutang terakhir dan pemberitahuan daftar piutang sementara para kreditur dalam kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 21 Januari 2025.
Kubu DIA Optimis Menang Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK

Kubu DIA Optimis Menang Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK

Kubu pasangan Moh Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) optimisi memenangi sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 di Mahkamah Konstitusi.
AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

Partai Demokrat menggelar Natal Nasional 2024 di Ballroom Krakatau, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa (21/1/2025) malam. 
Tidak Kapok, Residivis Satroni Rumah Warga di Tanjung Duren Jakbar dan Curi Tiga Tabung Gas

Tidak Kapok, Residivis Satroni Rumah Warga di Tanjung Duren Jakbar dan Curi Tiga Tabung Gas

Polisi menangkap seorang pria berinisial M (38) yang mencuri tiga tabung gas di rumah warga, wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kantopos Cililin Telah Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako Tahap 3 Dan 4 Ke 2195 KPM

Kantopos Cililin Telah Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako Tahap 3 Dan 4 Ke 2195 KPM

PT Pos Indonesia (Persero), yang dikenal dengan brand PosIND, terus menunjukkan kiprahnya sebagai salah satu mitra strategis pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
Trending
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

AHY: Demokrat Kini Memiliki Ruang Pengabdian yang Lebih Luas Dibanding 10 Tahun Lalu

Partai Demokrat menggelar Natal Nasional 2024 di Ballroom Krakatau, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Selasa (21/1/2025) malam. 
Tidak Kapok, Residivis Satroni Rumah Warga di Tanjung Duren Jakbar dan Curi Tiga Tabung Gas

Tidak Kapok, Residivis Satroni Rumah Warga di Tanjung Duren Jakbar dan Curi Tiga Tabung Gas

Polisi menangkap seorang pria berinisial M (38) yang mencuri tiga tabung gas di rumah warga, wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Rapat Kreditur Berlanjut, Karyawan Buat Aksi 10 Ribu Tanda Tangan Petisi Dukung Keberlanjutan Sritex

Rapat Kreditur Berlanjut, Karyawan Buat Aksi 10 Ribu Tanda Tangan Petisi Dukung Keberlanjutan Sritex

Pengadilan Niaga Semarang kembali menyelenggarakan rapat kreditur lanjutan dengan agenda pencocokan piutang terakhir dan pemberitahuan daftar piutang sementara para kreditur dalam kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 21 Januari 2025.
Kubu DIA Optimis Menang Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK

Kubu DIA Optimis Menang Sengketa Pilkada Sulsel 2024 di MK

Kubu pasangan Moh Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad (DIA) optimisi memenangi sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Selengkapnya
Viral