LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
polemik PERPPU Cipta Kerja, kelompok pekerja dan pengusaha keberatan
Sumber :
  • Tim tvone - sandi irwanto

Polemik PERPPU Cipta Kerja, Kelompok Pekerja dan Pengusaha Keberatan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo mendapat sorotan banyak pihak.

Minggu, 8 Januari 2023 - 11:22 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo mendapat sorotan banyak pihak. Termasuk dari Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI ) Jawa Timur yang meminta PERPPU Cipta Kerja tersebut dikaji ulang karena tidak memenuhi syarat dan dinilai cacat.

Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Jawa Timur mempertanyakan alasan keluarnya PERPPU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua DPC (HKHKI) Jawa Timur DR Hufron SH MH menyebutkan, PERPPU Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden tidak memenuhi syarat seperti situasi negara dalam keadaan genting, dan perppu harus diajukan melalui sidang DPR RI, untuk kemudian disetujui atau ditolak, sehingga dianggap tidak pernah ada.

“Jadi menurut saya, perdebatannya saat ini tentang apakah betul alasan terbitnya PERPPU tentang hal ihwal kepentingan memaksa itu terpenuhi atau tidak. Iniah yang kemudian memunculkan perdebatan. Seperti kondisi ekonomi global, geopolitik global perang Rusia – Ukraina, ancamaan resesi inflasi yang begitu besar sehingga perlu diantisipasi dengan PERPPU ini,” ungkap Hufron.

Baca Juga :

Di sisi lain, Hufron melanjutkan, saat KTT G20 Presiden Jokowi mengaatkan fundamental ekonomi Indonesia cukup bagus. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

”Namun kenapa tiba-tiba Presiden mengatakan Indonesia seolah-olah dalam situasi genting. Ini tentu pengujian genting atau tidak secara obyektif ada di pihak DPR RI,” imbuhnya.

Selain itu, ternyata pengertian kegetintingan yang memaksa itu juga diberi parameter oleh Mahkamah Konstitusi dalam Keputusannya 138 yang intinya disebut genting ada kebutuhan mendesak, ada undang- undang tapi tidak memadai sehingga ada kekosongan hukum, dan ketiga ini butuh waktu yang cepat.

Hufron menjelaskan, selain proses terbitnya PERPPU Cipta Kerja ini tidak memenuhi syarat dan dinilai cacat, namun dari segi substansinya juga harus dikaji. Hal ini karena tidak ada perubahan yang signifikan di dalam pasal-pasalnya. Tak hanya itu, kata Hufron, Perppu ini secara substansi tidak hanya membuat kelompok pekerja dan pengusaha juga keberatan/ diantaranya seperti soal outsourcing.

“Ada contoh-contoh soal keberatan dari pekerja, seperti soal outsourcing. Pekerja menginginkan kalau outsourcing dibatasi hanya bidang- bidang tertentu, tidak termasuk bidang-bidang pokok, hanya boleh bidang penunjang seperti seperti sebelumnya, seperti security, kebersihan, jasa transportasi, kemudian pertambangan itu dibatasi. Pekerha ingin tidak semua bidang itu dioutsorcing,” papar Guru Besar di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya ini.

“Di sisi lain ternyata pengusaha juga keberatan, kalau ternyata formulasi penentuan upah minimum itu berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Ini yang dinilai para pengusuha tidak jelas lagi,” ujarnya.

Menurut Hufron ada sembilan materi antara pekerja dan pengusaha yang dinilai masih belum jelas. Bagi mereka yang merasa dirugikan bisa mengajukan yudisial review ke MK, dengan harapan MK akan mengabulkan gugatannya. (msi/hen)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Universitas Islam Makassar Buka Mata Kuliah Ko-Kurikuler Pencak Silat Pagar Nusa, Dihadiri Sekitar 1.000 Mahasiswa

Universitas Islam Makassar Buka Mata Kuliah Ko-Kurikuler Pencak Silat Pagar Nusa, Dihadiri Sekitar 1.000 Mahasiswa

Universitas Islam Makassar (UIM) menggelar pembukaan Mata Kuliah Ko-Kurikuler (Ko-Kur) Pencak Silat Pagar Nusa pada Ahad (24/11/2024). 
Striker Vietnam Sebut Timnas Indonesia Calon Kuat Juara Piala AFF 2024: Mereka Buktikan dengan...

Striker Vietnam Sebut Timnas Indonesia Calon Kuat Juara Piala AFF 2024: Mereka Buktikan dengan...

Penampilan cukup baik di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 membuat Tien Linh memprediksi Timnas Indonesia akan menjadi ancaman di Piala FF 2024 nanti.
Paspor Merah Putih Diperkenalkan di ICAO, Punya Banyak FItur Canggih

Paspor Merah Putih Diperkenalkan di ICAO, Punya Banyak FItur Canggih

Paspor Merah Putih milik Indonesia resmi diperkenalkan di dalam Simposium program identifikasi pelancong ICAO (TRIP) yang berlangsung di Montreal, Kanada.
PB Akuatik Indonesia Resmi Kirim 52 Atlet untuk Gelaran South East Asia Age Group 2024 Thailand

PB Akuatik Indonesia Resmi Kirim 52 Atlet untuk Gelaran South East Asia Age Group 2024 Thailand

Sekretaris Jenderal PB Akuatik Indonesia, Ali Partiwiri memastikan bahwa ada 52 atlet yang bakal dikirim untuk mengikuti South East Asia (SEA) Age Group 2024 di Thailand.
Bacaan Doa Pergi ke Masjid Jadi Amalan Minta Perlindungan

Bacaan Doa Pergi ke Masjid Jadi Amalan Minta Perlindungan

Sebagai umat Muslim, doa pergi ke masjid menjadi aspek penting hendak menunaikan shalat ke tempat ibadah baik di masjid, musholah atau pun tempat suci lainnya.
Sayap Militer Hamas Sebut Seorang Sandera Wanita Tewas Akibat Serangan Israel

Sayap Militer Hamas Sebut Seorang Sandera Wanita Tewas Akibat Serangan Israel

Brigade Al-Qassam, sayap militer kelompok perjuangan Palestina, Hamas mengumumkan seorang sandera wanita asal Israel tewas akibat serangan tentara Israel di Jalur Gaza bagian utara pada Sabtu (23/11/2024).
Trending
FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA secara resmi akan mengumumkan ranking terbaru negara-negara anggotanya pada 28 November 2024, Timnas Indonesia pun dipastikan akan mengalami kenaikan yang drastis.
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Sahabat Shin Tae-yong yang memutuskan untuk menjadi mualaf, Lee Woon-jae langsung menebar ancaman serius setelah resmi menjadi musuh Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024.
Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana, apa alasannya?
Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi, Mulai dari AKP Ulil Ryanto Dikuntit sampai Tujuh Tembakan ke Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi, Mulai dari AKP Ulil Ryanto Dikuntit sampai Tujuh Tembakan ke Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Begini kronologi kasus polisi tembak polisi. Mulai dari pertemuan AKP Dadang Iskandar dan AKP Ulil Ryanto, sampai rentetan tembakan ke rumah dinas Kapolres.
Padahal Sudah Ditawari Belanda untuk Stay, Pemain Keturunan ini Justru Lebih Pilih Timnas Indonesia, Sampai Bilang...

Padahal Sudah Ditawari Belanda untuk Stay, Pemain Keturunan ini Justru Lebih Pilih Timnas Indonesia, Sampai Bilang...

Cerita unik pemain keturunan yang tetap lebih memilih untuk membela Timnas Indonesia meskipun sudah ditawari menetap di Timnas Belanda, ternyata ini alasannya.
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Selengkapnya
Viral