Surabaya, Jawa Timur - Berbekal rekaman CCTV, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pencuri pakaian branded lintas Kota di Jawa Timur, Kamis (05/01), di Royal Plaza Mall, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Komplotan dua orang tersebut dibekuk usai ketahuan mencuri 3 jaket di gerai store Sport Station.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika kedua pelaku adalah SY (53) dan TG (31) warga Mojokerto. Mereka berdua mencuri dengan modus hunting ke mal-mal besar di Provinsi Jawa Timur.
"Modusnya seperti pembeli biasa. Ketika karyawan lengah maka dieksekusi pakaian-pakaian branded yang dipajang di etalase/gantungan-gantungan itu," ujar Mirzal, Senin (09/01).
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin menjelaskan jika sebelum mencuri di Royal Plaza dan ketahuan oleh pemilik toko, kedua pelaku telah mencuri di Matahari Department Store Kediri Town Square. Namun, karena ketahuan terlebih dahulu, hasil kejahatan mereka berdua dibuang.
Dari pengakuan mereka berdua, hasil kejahatan dari mereka seringkali dijual di Terminal Mojokerto dan online lewat Facebook. Namun, tidak jarang hasil kejahatan dipakai untuk mereka sendiri.
"Motifnya ekonomi, karena tidak punya pekerjaan tetap dan harus memenuhi kebutuhan keluarga," imbuh Abidin.
Dari data kepolisian, SY telah 2 kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama. Pertama di Mojokerto dan kedua di Blitar. Kini, keduanya harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara. (zaz/hen)
Load more