"Dua orang perempuan yang diminta uangnya, satu orang Kamal Bangkalan dan satu orang Sidoarjo. Untuk di Perum Kamal, saya minta 6 juta pak, tapi sama NF dikasih 4 juta. Sementara yang di Sidoarjo, saya minta 6 juta hanya dikasih 1 juta, itupun uangnya dicicil," ungkapnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau memberikan identitas palsu dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (fds/gol)
Load more