Hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik, Fatkhuroman, lalu menanyakan dirinya setuju atau tidak dengan konsinyasi yang sudah masuk di PN Gresik. "Jika tidak setuju atau menerima bisa melakukan upaya hukum," kata Hakim.
Mendapati pertanyaan tersebut Ipong mencoba menjawab agar sebagaimana hukum berlaku adil tidak sepihak. Sebagaimana landasan hukum bernegara sesuai dengan UUD45.
"Kami ini masyarakat yang taat aturan. Tetapi jangan dipaksa dengan permainan dibalik oligarki," tuturnya.
"Sekarang JIIPE dikuasai orang-orang non mayoritas yang tidak merespon kepentingan masyarakat. Warga Gresik bakal hanya kebagian limbahnya saja," ungkapnya disela-sela wawancara usai sidang konsinyasi.
Menanggapi hal itu, Wirahadi, pihak dari Kementerian PUPR yang merupakan staf PPK tol KLBM menyatakan, terkait lahan-lahan, tanah yang dibebaskan Kementerian PUPR untuk jalan tol itu sudah sesuai dengan penetapan tanah sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur.
Oleh karenanya untuk para pemilik tanah yang merasa dizalimi bisa berkirim surat resmi ke Kementerian PUPR terkait pemanfaatan, penggunaan akses jalan. Pihaknya juga membantah jika telah menzalimi masyarakat.
"Itu seratus persen kami dari Kementerian PU tidak seperti itu," tegasnya. (mhb/gol)
Load more