Bojonegoro, Jawa Timur - Dengan keterbatasan jumlah blangko E-KTP saat ini, untuk memenuhi pelayanan kepengurusan KTP bagi warganya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro, gencar sosialisasikan KTP digital.
Bahkan selama 3 bulan blangko KTP pada akhir tahun 2022 kosong, sehingga ratusan warga antri mengurus KTP. Kabupaten Bojonegoro diawal tahun 2023 mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. Penggunaan itu berlaku buat masyarakat yang memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
Yayan Rohman, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro saat dikonfirmasi tvonenews.com mengatakan, berdasarkan pada surat edaran Kemendagri pada 18 November 2022 yang ditujukan pada seluruh Kepala Dispendukcapil se Indonesia yang isinya menyatakan bahwa kondisi blangkonya langka.
“Saya selaku kepala dinasnya melakukan langkah–langkah untuk tetap melayani kebutuhan warga KTP dilakukan beberapa langkah yakni, pertama melakukan alih fungsi dengan KTP digital,” ujarnya.
Kemudian bagi warga yang tidak memiliki handphone maka diberikan surat keterangan yang memiliki keterbatasan hingga 5 Januari kemarin, lanjutnya.
Bojonegoro sudah mendekatkan pelayanan ke masyarakat saat ini layanan pembuatan KTP bisa langsung ke 28 kecamatan.
“Mobilitas pendudukan luar biasa saat ini bagi warga yang memiliki handphone android disarankan beralih ke KTP digital, karena dengan keterbatasan blangko E-KTP,” tamdas Yayan.
Apalagi dalam sehari ada sekitar 50 orang mengantri untuk pembuatan KTP baru maupun pengajuan kembali kemungkinan disebabkan rusak, pindah alamat dan lainnya.
“Saat ini kita sudah menerima blangko dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) 4000 keping blangko E-KTP yang diterimakan dua hari lalu, dan telah disebarkan ke kecamatan-kecamatan di Bojonegoro,” ungkap Yayan.
Meski tersedia 4000 keping namun jika habis bisa mengajukan kembali ke Kemendagri,” pungkasnya.
Penggunaan KTP digital bukan kewajiban, melainkan sebuah pilihan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat. Dan hal itu sudah dipayungi legalitas yang sama dengan KTP elektronik fisik Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Sementara salah satu warga saat ditemui tvonennews.com di Dispendukcapil, Soraya mengatakan menyambut baik KTP digital.
“Enak, mudah dibawa kemana-mana dan saya senang dengan adanya KTP digital tersebut,” ujarnya. (dra/gol)
Load more