Banyuwangi, Jawa Timur - Sebanyak 24 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi dipulangkan lebih awal, Selasa (10/1). Mereka mendapatkan kado istimewa ini menyusul perpanjangan program asimilasi rumah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2022.
Bebasnya para warga binaan Lapas ini disambut tangis haru. Perpanjangan asimilasi ini adalah program tahun 2022. Namun, diperpanjang hingga akhir Juni 2023. Alhasil, sejumlah warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan kado awal tahun ini.
“Dasar asimilasi ini adalah Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan. Ada 24 napi yang memenuhi syarat, sehingga bisa pulang lebih awal,” kata Kepala Lapas kelas IIB Banyuwangi.
Warga binaan yang mendapatkan perpanjangan asimilasi ini harus melalui seleksi ketat. Diantaranya, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam pelanggaran disiplin. Lalu, sudah menjalani masa hukuman selama 1/2 dari vonis pidana dan 2/3 dari masa pidana sebelum 30 Juni 2023. Sebelum mendapatkan asimilasi, 24 warga binaan itu mengikuti persetujuan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Proses pemulangan para warga binaan ini juga mengikuti standar dan prosedur yang ketat. Mereka yang pulang lebih awal ini belum dinyatakan bebas murni. Namun, tetap dalam pantauan ketat Balai Pemasyarakatan Jember.
“Jadi, mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk,” jelas Wahyu.
Nantinya, jika warga binaan ini terbukti melakukan pengulangan tindak pidana lagi, hak asimilasinya akan langsung dicabut. Lalu, ditempatkan pada sel khusus. Sebelum dipulangkan, para warga binaan mendapatkan pembinaan khusus. Mereka diwanti-wanti tidak melakukan pelanggaran selama proses asimilasi.
Load more