Batu, Jawa Timur - Belum jelasnya Pejabat (Pj) Walikota Batu akan berdampak negatif bagi program maupun pembangunan di Pemkot Batu, karena pelaksana harian Walikota Batu tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dan kewenangannya terbatas.
Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurrohman mengkritisi Pj yang tak kunjung datang di Pemkot Batu tersebut, jika hal ini terus berlarut larut akan berdampak buruk bagi Pemkot Batu.
Nurrohman menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, adakalanya pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya. Untuk mengisi kekosongan jabatan maka pejabat pemerintahan itu, memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan atau tindakan yaitu menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) dalam melaksanakan tugas.
"Hal itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa, Badan dan atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila ditugaskan oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan di atasnya, dan merupakan pelaksanaan tugas rutin," jelas Nurrohman, Rabu (11/1).
Plt dan Plh bukan jabatan definitif, pengangkatan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.
"Hal ini sangat berbeda dengan pejabat pemerintah, apalagi hak dan kewajiban pejabat pemerintahan. Kalau kita mengacu pada Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan, ada beberapa hak dan kewajiban yang harus di jalankan oleh Pejabat (Pj)," kata Nurrohman.
Hak dan kewajiban itu pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan atau tindakan, meliputi melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Load more