Pejabat (Pj) menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki yaitu menetapkan Keputusan, menerbitkan atau mengubah, menunda keputusan.
Tidak hanya itu pejabat pemerintah juga memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, jika kita mengacu pada UU nomor 30 tahun 2014, Pejabat (Pj) tidak segera definitif ini akan menghambat roda Pemerintah di Kota Batu, saya harapkan dalam hal Mendagri untuk segera menerbitkan surat penetapan Pejabat (Pj) Walikota Batu, entah siapa yang di tunjuk itu kewenangan Mendagri," harap Nurrohman.
"Sekali lagi, saya menegaskan, Mendagri untuk segerakan menerbitkan surat penetapan Pejabat (Pj) Walikota Batu, karena ini demi kepentingan masyarakat Kota Batu, bukan kepentingan individu, apalagi sebentar lagi Pemkot Batu akan segera melaksanakan progres pembangunan di segala bidang pada tahun 2023," tegas Nurrohman.
"Kalau Pemerintah Kota Batu, masih di jabat Pelaksana Harian (Plh), berarti kepentingan masyarakat bersama itu di bawah kepentingan individu," pungkas Nurrohman. (eco/gol)
Load more